Di Indonesia, masyarakat sudah tidak asing lagi dengan sistem pembayaran menggunakan kartu. Kartu hampir digunakan setiap hari karena memberikan kemudahan pada si pengguna agar tidak repot membawa uang tunai dalam jumlah yang besar, mempercepat pengiriman uang, mempercepat transaksi termasuk belanja di masyarakat dan masih banyak lagi. Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK) meliputi pembayaran dengan menggunakan kartu kredit, kartu automated teller machine (ATM) dan/atau kartu debet.
Menurut peraturan BI nomor 14/2/PBI/2012, kartu kredit adalah APMK yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan dan/atau untuk melakukan penarikan tunai, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh acquirer atau penerbit, dan pemegang kartu berkewajiban untuk melakukan pembayaran pada waktu yang disepakati baik dengan pelunasan secara sekaligus (charge card) ataupun dengan pembayaran secara angsuran. Kartu ATM adalah APMK yang dapat digunakan untuk melakukan penarikan tunai dan/atau pemindahan dana dimana kewajiban pemegang kartu dipenuhi seketika dengan mengurangi secara langsung simpanan pemegang kartu pada Bank atau Lembaga Selain Bank yang berwenang untuk menghimpun dana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kartu Debet adalah APMK yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan, dimana kewajiban pemegang kartu dipenuhi seketika dengan mengurangi secara langsung simpanan pemegang kartu pada Bank atau Lembaga Selain Bank yang berwenang untuk menghimpun dana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pemegang kartu ini adalah pengguna yang sah dari APMK.
Istilah - istilah penting serta siapa saja yang terlibat di dalam pengaturan APMK
- Prinsipal adalah Bank atau Lembaga Selain Bank yang bertanggung jawab atas pengelolaan sistem dan/atau jaringan antar anggotanya, baik yang berperan sebagai penerbitdan/atau acquirer, dalam transaksi APMK yang kerjasama dengan anggotanya didasarkan atas suatu perjanjian tertulis.
- Penerbit adalah Bank atau Lembaga Selain Bank yang menerbitkan APMK.
- Acquirer adalah Bank atau Lembaga Selain Bank yang: a. melakukan kerjasama dengan pedagang sehingga pedagang mampu memproses transaksi dari APMK yang diterbitkan oleh pihak selain Acquirer yang bersangkutan; dan b. bertanggung jawab atas penyelesaian pembayaran kepada pedagang.
- Pedagang (Merchant) adalah penjual barang dan/atau jasa yang menerima pembayaran dari transaksi penggunaan Kartu Kredit dan/atau Kartu Debet.
- Perusahaan Switching adalah perusahaan yang menyediakan jasa switching atau routing atas transaksi elektronik yang menggunakan APMK melalui terminal seperti ATM atau Electronic Data Captured (EDC) dalam rangka memperoleh otorisasi dari Penerbit.
- Penyelenggara Kliring adalah Bank atau Lembaga Selain Bank yang melakukan perhitungan hak dan kewajiban keuangan masing-masing Penerbit dan/atau Acquirer dalam rangka transaksi APMK.
- Penyelenggara Penyelesaian Akhir adalah Bank atau Lembaga Selain Bank yang melakukan dan bertanggungjawab terhadap penyelesaian akhir atas hak dan kewajiban keuangan masing-masing Penerbit dan/atau Acquirer dalam rangka transaksi APMK berdasarkan hasil perhitungan dari Penyelenggara Kliring.
- Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Pihak Lain yang selanjutnya disebut Alih Daya adalah penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan penyedia jasa melalui perjanjian pemborongan pekerjaan dan/atau melalui perjanjian penyediaan jasa tenaga kerja.
Jumlah APMK yang Beredar di Indonesia
Tahun 2008-2012
sumber : bi.go.id
Dari grafik diatas terlihat bahwa jumlah kartu ATM/debit dan kartu kredit mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Kartu ATM/debit mengalami kenaikan yang signifikan dibandingkan pengguna kartu kredit. Grafik ini juga menjelaskan bahwa jumlah kartu ATM/debit yang beredar lebih banyak dibandingkan kartu kredit. Dapat disimpulkan bahwa mayoritas pemegang kartu di Indonesia lebih senang memegang kartu ATM/ Debit dibandingkan kartu kredit, pemegangnya pun semakin banyak dari tahun ke tahun. Banyak masyarakat yang lebih condong memilih melakukan pembayaran suatu transaksi langsung dipotong dari rekening tabungannya (kartu atm dan/atau debit) dibandingkan yang sifatnya hutang (kartu kredit). Selain itu juga, untuk memiliki kartu kredit tidak semudah kartu debit, banyak syarat - syarat yang harus dilewati dengan rumit karena kartu kredit ini sifatnya kepercayaan bank terhadap si pemegang kartu untuk melunasi kewajibannya sesuai ketentuan yang telah disetujui. Seiring perkembangan waktu, masyarakat secara tidak langsung dituntut untuk menggunakan kartu karena desakan kebutuhan dan keperluan yang harus dipenuhi secara cepat.
Penerbit Kartu di Indonesia
Penerbit Kartu di Indonesia
Kartu Kredit
Kartu ATM
Kartu Debet
Sumber :
http://www.bi.go.id/web/id/Peraturan/Sistem+Pembayaran/pbi_140212.htm
http://www.bi.go.id/web/id/Peraturan/Sistem+Pembayaran/pbi_140212.htm