Rabu, 20 Maret 2013

Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/4/DPNP tanggal 6 Maret 2013 perihal Kepemilikan Saham Bank Umum



1. Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI) ini merupakan tindaklanjut dari telah diterbitkannya Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14/8/PBI/2012 tanggal 13 Juli 2012 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum.
2.   Pokok-pokok pengaturan SE BI ini meliputi antara lain:
a.    Penerapan batas maksimum kepemilikan saham bank bagi Pemerintah Daerah (Pemda) dan perusahaan induk diatur berikut ini.
1.   Batas maksimum kepemilikan saham bagi Pemda yang akan mendirikan atau mengakuisisi bank dipersamakan dengan batas kepemilikan bagi badan hukum bukan lembaga keuangan yaitu 30% untuk masing-masing Pemda.
2.   Batas maksimum kepemilikan saham bagi Perusahaan Induk di bidang Perbankan yang dibentuk untuk memenuhi PBI Kepemilikan Tunggal dikecualikan dari batas maksimum kepemilikan saham. Namun apabila kemudian perusahaan induk tersebut akan melakukan akuisisi bank lainnya, maka batas maksimum kepemilikan saham adalah sebesar batas kepemilikan yang tertinggi dari kategori pemegang saham dari Perusahaan Indukdi bidang Perbankan tersebut.
b.Sampai dengan tanggal 31 Desember 2013, pemegang saham Bank dapat meningkatkan kepemilikan saham dengan kewajiban menyesuaikan batas maksimum kepemilikan sesuai dengan ketentuan dalam PBI Kepemilikan Saham Bank Umum.
c.Setelah tanggal 31 Desember 2013, Pemegang saham yang memiliki saham Bank kurang dari batas maksimum kepemilikan saham dapat meningkatkan kepemilikan saham sampai dengan batas maksimum kepemilikan saham Bank. Sedangkan bagi Pemegang saham yang memiliki saham Bank lebih dari batas maksimum kepemilikan saham Bank dapat melakukan penambahan kepemilikan saham sepanjang tidak menambah persentase kepemilikan sahamnya.
d.Pemegang saham langsung Bank wajib menyesuaikan kepemilikan saham sesuai dengan batas maksimum kepemilikan saham, apabila perubahan pengendalian dimaksud berupa:
1.Perubahan pemegang saham Bank langsung atau Pemegang Saham Pengendali Terakhir (PSPT); dan/atau
2. Perubahan persentase kepemilikan saham Bank oleh pemegang saham langsung atau perubahan persentase kepemilikan PSPT pada Bank yang secara tidak langsung mempengaruhi jumlah pengendalian pada Bank.
e.Persyaratan khusus bagi calon PSP berupa WNA/badan hukum asing dan calon pemegang saham Bank yang akan memiliki saham lebih dari 40% berupa penilaian Tingkat Kesehatan (TKS), Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) sesuai profil risiko, dan modal inti (tier 1) menggunakan posisi penilaian 1 (satu) tahun terakhir. Sedangkan pemenuhan persyaratan peringkat investasi yang digunakan adalah posisi peringkat investasi paling lama 1 (satu) tahun sebelum yang bersangkutan menjadi PSP bank.
f.Pemberian persetujuan Bank Indonesia kepada calon pemegang saham untuk memiliki saham bank lebih dari 40% dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
1.Persetujuan untuk memiliki saham bank sebesar 40% terlebih dahulu;
2.Persetujuan untuk dapat meningkatkan jumlah kepemilikan dengan kewajiban mengajukan kembali permohonan untuk meningkatkan kepemilikan saham apabila bank yang dimiliki memiliki TKS dan GCG 1 atau 2 selama 3 periode berturut-turut dalam periode 5 tahun.
g. Komitmen untuk mendukung pengembangan perekonomian Indonesia bagi PSP asing, dikaitkan dengan prioritas pembangunan Indonesia mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) yang dikeluarkan Bapenas.
h.Calon pemegang saham berupa lembaga keuangan asing atau lembaga keuangan asing yang akan memiliki saham bank lebih dari 40% wajib mendapatkan rekomendasi dari otoritas pengawasan dari negara asal termasuk rekomendasi bahwa otoritas home country PSP Bank akan mendukung kebijakan otoritas pengawas di tempat kedudukan Bank (host country) di bidang pengawasan yang antara lain bertujuan untuk memperbaiki kinerja Bank dan/atau memelihara stabilitas sistem keuangan di tempat kedudukan Bank (host country).
i.Calon pemegang saham Bank yang akan memiliki saham Bank lebih dari 40% wajib pula memiliki komitmen untuk membeli surat utang bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh Bank yang dimiliki jika Bank yang dimiliki diperkirakan mengalami kesulitan memenuhi rasio KPMM sesuai profil risiko di masa yang akan datang.
j.Kewajiban menyesuaikan batas maksimum kepemilikan saham bagi pemegang saham pada Bank Umum Syariah hasil pemisahan (spin off) unit usaha syariah paling lama akhir Desember 2028.
selebihnya dapat di download disini : 

sumber : http://www.bi.go.id/web/id/Peraturan/Perbankan/se_150413.htm

Selasa, 19 Maret 2013

Perlindungan Konsumen dan Penerbit/Acquirer Kartu Kredit di Indonesia



Sebagai alat hutang, perhatian BI terhadap kartu kredit harus lebih ditingkatkan lagi, terutama yang berhubungan dengan kualitas aspek manajemen risiko. Pelaksanaan diatur secara ketat, sebab berpotensi terjadi penggelembungan (bubble) kartu kredit apabila pemakaiannya dilakukan berlebihan. Untuk itu BI mengeluarkan Surat Edaran Bank Indonesia No.14/27/DASP  sebagai upaya untuk menjaga stabilitas ekonomi. 

Penerbit Kartu Kredit melakukan identifikasi dan memilah data Pemegang Kartu Kredit berdasarkan kriteria batas minimum usia, batas minimum pendapatan tiap bulan, batas maksimum plafon kredit yang dapat diberikan, dan batas maksimum jumlah Penerbit Kartu Kredit yang dapat memberikan fasilitas Kartu Kredit. Pemegang Kartu Kredit tidak memenuhi batas minimum usia yang dipersyaratkan, yaitu: (1) 21 tahun atau telah kawin untuk Pemegang Kartu Kredit utama. (2) 17 tahun atau telah kawin untuk Pemegang Kartu Kredit tambahan. Pemegang kartu kredit harus memiliki gaji sekurang – kurangnya 3 juta rupiah dan juga hanya boleh memegang maksimal 2 kartu kredit. Total plafon Kartu Kredit yang dimiliki Pemegang Kartu Kredit apabila total plafon tersebut lebih dari 3 (tiga) kali pendapatan tiap bulan Pemegang Kartu Kredit. Pengetatan peraturan ini penting sebab penerbit kartu kredit dapat menemukan pemegang kartu yang tepat sasaran dan dapat meminimalisir terjadinya resiko gagal bayar oleh pengguna.

Perhatian juga mengarah pada tingkat suku bunga kartu kredit. Penetapan suku bunga pada kartu kredit diatur agar dapat melindungi konsumen. Surat Edaran BI No. 14/34/DASP yang diterbitkan pada tanggal 27 November 2012 menerangkan bahwa batas maksimum suku bunga Kartu Kredit yang wajib diterapkan oleh Penerbit Kartu Kredit adalah sebesar 2,95% (dua koma sembilan puluh lima persen) per bulan atau 35,40% (tiga puluh lima koma empat puluh persen) per tahun). BI melakukan penetapan suku bunga ini berdasarkan: (a) indikator perekonomian seperti BI rate, (b) struktur biaya Kartu Kredit yang meliputi biaya dana (cost of fund), biaya operasional dan pengelolaan risiko kredit oleh Penerbit (risk premium); dan/atau (c) praktek suku bunga yang dikenakan oleh Penerbit. Pembayaran kartu kredit sebelum tanggal jatuh tempo atau 1 bulan tidak dibebankan bunga. Sedangkan jika lewat dari satu bulan akan dihitung perhitungan bunganya. Hal demikian terjadi karena penerbit sudah menalangi dana ke acquirer. Selain itu, perlindungan konsumen dilakukan dengan diaturnya pokok – pokok etika penagihan utang kartu kredit, mengingat banyak kasus yang merugikan kenyaman konsumen oleh penagihan debt collector.

sumber : 
http://www.bi.go.id/web/id/Peraturan/Sistem+Pembayaran/pbi_140212.htm
http://www.bi.go.id/web/id/Peraturan/Sistem+Pembayaran/se_143412.htm
http://www.bi.go.id/web/id/Peraturan/Sistem+Pembayaran/se_142712.htm             

UANG RUPIAH

Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai suatu negara yang merdeka dan berdaulat memiliki mata uang yang disebut Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah. Pengertian Rupiah dalam Peraturan Bank Indonesia ini adalah Uang Rupiah dalam arti fisik yaitu terbatas pada uang kartal berupa Uang Rupiah Kertas dan Uang Rupiah Logam.

Dalam kehidupan perekonomian, peranan Uang Rupiah sangatlah penting karena Uang Rupiah mempunyai beberapa fungsi antara lain sebagai alat penukar atau alat pembayar dan pengukur harga sehingga dapat dikatakan bahwa Uang Rupiah merupakan salah satu alat utama perekonomian. Peranan Uang Rupiah dalam perekonomian akan mendukung tujuan bernegara yaitu mencapai masyarakat adil dan makmur.

Bank Indonesia sebagai bank sentral di Negara KesatuanRepublik Indonesia diamanatkan oleh Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, memiliki kewenangan dan tugas Pengelolaan Uang Rupiah mulai dari Perencanaan, Pencetakan, Pengeluaran, Pengedaran, serta Pencabutan dan Penarikan, sampai dengan Pemusnahan Uang Rupiah. 

Jenis - Jenis Uang Rupiah
Uang rupiah kertas adalah Uang Rupiah dalam bentuk lembaran yang terbuat dari Kertas Uang. Bahan Baku yang digunakan adalah kertas.
Uang rupiah logam adalah Uang Rupiah dalam bentuk koin yang terbuat dari Logam Uang.



Ciri Uang Rupiah terdiri atas ciri umum dan ciri khusus.
Ciri umum Uang Rupiah Kertas 
a. gambar lambang negara “Garuda Pancasila”;
b. frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia”;
c. frasa “Bank Indonesia”;
d. sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya;
e. tanda tangan Pemerintah dan Bank Indonesia;
f. nomor seri pecahan;
g. teks “DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA MENGELUARKAN RUPIAH SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI...”;dan
h. tahun emisi dan tahun cetak.

Ciri umum Uang Rupiah Logam 
a. gambar lambang negara “Garuda Pancasila”;
b. frasa “Republik Indonesia”;
c. frasa “Bank Indonesia”;
d. sebutan pecahan dalam angka sebagai nilai nominalnya; dan
e. tahun emisi.


Ciri khusus Uang Rupiah yang dimaksud adalah memiliki fungsi sebagai pengaman yang terdapat pada desain,bahan, dan teknik cetak.Ciri khusus Uang Rupiah bersifat terbuka, semi tertutup, dan tertutup.




Pengelolaan Uang Rupiah adalah suatu kegiatan yang mencakup Perencanaan, Pencetakan, Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan dan Penarikan, serta Pemusnahan Uang Rupiah yang dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

1.    Perencanaan adalah suatu rangkaian kegiatan menetapkan besarnya jumlah dan jenis pecahan yang akan dicetak berdasarkan perkiraan kebutuhan Uang Rupiah dalam periode tertentu.

2.    Pencetakan adalah suatu rangkaian kegiatan mencetak Uang Rupiah.

3.    Pengeluaran adalah suatu rangkaian kegiatan menerbitkan Uang Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4.    Pengedaran adalah suatu rangkaian kegiatan mengedarkan atau mendistribusikan Uang Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
.
5.    Pencabutan dan Penarikan adalah rangkaian kegiatan yang menetapkan Uang Rupiah tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah di Wilayah Negara Kesatuan Republik

6.    Pemusnahan adalah suatu rangkaian kegiatan meracik, melebur, atau cara lain memusnahkan Uang Rupiah sehingga tidakmenyerupai Uang Rupiah.
 

sumber : http://www.bi.go.id/web/id/Peraturan/Sistem+Pembayaran/pbi_140712.htm

Minggu, 17 Maret 2013

Pihak – Pihak yang Terlibat Dalam Mekanisme Kartu kredit


Mekanisme kartu kredit tidak hanya melibatkan pemegang dan penerbit saja tetapi ada pihak lain yang juga terlibat dan berperan penting. Agar memudahkan pemahaman dibuatlah ilustrasi berikut :

Gambar 1.3 Ilustrasi Pihak – Pihak yang Terlibat Dalam Mekanisme Kartu kredit

Seorang pemegang kartu yang melakukan pembelanjaan. Kartu kredit yang dipegang olehnya merupakan kartu yang diterbitkan oleh bank yang menjadi penerbit kartu kredit. Pihak acquirer melakukan kerjasama terhadap pedagang dan bersedia  untuk menalangi dana dari pembayaran kartu kredit pihak.Pihak principal menjembatani pengelolaan sistem antara penerbit dan acquirer. Ketika si pemegang  melakukan belanja misalnya disalah satu depatement store (pedagang) yang menyediakan pembayaran dengan kartu kredi,  si pedagang menerima pembayaran dengan menggunakan kartu kredit. Lalu pihak switching mengatur transaksi elektronik yang terjadi yang nantinya akan dihitung oleh pihak kliring mengenai hak dan kewajiban penerbit maupun acquirer. Penyelesaian terakhir bertanggung jawab atas perhitungan akhir hak dan kewajiban penerbit maupun acquirer.

Sumber : bi.go.id



Senin, 11 Maret 2013

Bank Indonesia sebagai Bank Sentral di Indonesia


Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dimulai ketika sebuah undang - undang baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlak pada tanggal 17 Mei 1999 dan sebagaimana telah diubah dalam Undang - Undang Republik Indonesia No. 6/2009. Undang - undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal - hal yang secara tegas diatur dalam undang - undang ini.

Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana sitentukan dalam undang - undang tersebut. Pihak luar tdak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkwajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun. Statusdan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.
Bank Indonesia berupaya untuk mensejahterakan masyarakat Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang tentang Bank Indonesia, upaya tersebut ditempuh dengan  menjaga kestabilan nilai mata uang Rupiah yang ditandai dengan tercapainya sasaran inflasi dan stabilnya nilai tukar. Kestabilan nilai mata uang sangat penting untuk mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Nilai uang yang stabil dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat dan dunia usaha dalam melakukan berbagai aktivitas ekonominya. Lebih dari itu, inflasi yang terkendali dan rendah dapat mendukung terpeliharanya daya beli masyarakat, khususnya mereka yang berpendapatan tetap seperti pegawai negeri sipil dan masyarakat kecil lainnya.

Untuk mewujudkan hal itu, Bank  Indonesia memiliki kewenangan dalam  melakukan tiga tugas yaitu :
  1. menetapkan  dan melaksanakan kebijakan moneter,  
  2. mengatur dan menjaga kelancaran sistem  pembayaran,
  3. serta mengatur dan  mengawasi bank.

Dengan kewenangan yang tertera seperti diatas,  Bank Indonesia jelas memiliki tanggung jawab yang begitu besar, oleh karena itu jelas tidaklah mungkin apabila hanya diserahkan pada pertimbangan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia, sebagai masyarakat juga diberikan keleluasaan terlibat dalam pembuatan kebijakan BI dengan memberikan pendapat, berdialog, berkonsultasi bahkan bergaul  dan  bertegur sapa dengan masyarakat, baik  kalangan akademisi, dunia usaha,  perbankan, asosiasi-asosiasi profesi, dan  masyarakat lainnya. Bank Indonesia juga berupaya membangun komunikasi yang intensif dan hubungan kerja yang harmonis dengan parlemen dan pemerintah.

BI menjalin hubungan kerjasama dengan lembaga internasional yang diperlukan dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Bank Indonesia maupun Pemerintah yang berhubungan dengan ekonomi, moneter, maupun perbankan.


Misi, Visi dan Nilai Strategis Bank Indonesia

Misi
Mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah melalui pemeliharaan kestabilan moneter dan pengembangan stabilitas sistem keuangan untuk pembangunan nasional jangka panjang yang berkesinambungan.

Visi
Menjadi lembaga bank sentral yang dapat dipercaya (kredibel) secara nasional maupun internasional melalui penguatan nilai-nilai strategis yang dimiliki serta pencapaian inflasi yang rendah dan stabil.

Nilai-nilai Strategis
Nilai-nilai yang menjadi dasar Bank Indonesia, manajemen, dan pegawai untuk bertindak dan berperilaku dalam rangka mencapai misi dan visinya yang terdiri atas kompetensi, integritas, transparansi, akuntabilitas, dan kebersamaan.

Status dan Tujuan Bank Indonesia

Status
Sebagaimana ditetapkan dalam Undang- undang, Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia dan merupakan badan hukum yang memiliki kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum. Bank Indonesia sebagai badan hukum publik berwenang menetapkan peraturan hukum pelaksana Undang-Undang yang mengikat seluruh masyarakat luas, sesuai tugas dan wewenangnya. Selain itu, Bank Indonesia juga sebagai badan hukum perdata yang dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.

Tujuan
Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.

Kestabilan nilai rupiah tersebut mengandung dua aspek, yaitu
  1. kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, tercermin pada perkembangan laju inflasi.
  2. kestabilan terhadap mata uang negara lain, tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain.

Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Untuk mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan kebijakan umum Pemerintah di bidang perekonomian.

Kebijakan Moneter di Indonesia


Bank Indonesia berwenang menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi. Bank Indonesia juga dapat melakukan upaya pengendalian moneter antara lain melalui:

(i)  operasi pasar terbuka,
(ii)  penetapan tingkat diskonto,
(iii) penetapan cadangan wajib minimum,
(iv) pengaturan kredit atau pembiayaan.

Cara-cara pengendalian moneter juga dapat dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah.

Dewan Gubernur Bank Indonesia

Sesuai Undang-Undang Bank Indonesia, pimpinan Bank Indonesia adalah Dewan Gubernur yang terdiri dari seorang Gubernur, seorang Deputi Gubernur Senior, dan empat hingga tujuh orang  Deputi Gubernur, yang menjabat selama lima tahun dan dapat diangkat kembali  pada jabatan yang sama untuk satu periode berikutnya. Dewan Gubernur diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui mekanisme fit and proper test. Khusus Deputi Gubernur, pengusulan nama calon oleh Presiden didasarkan pada rekomendasi Gubernur.

Rapat Dewan Gubernur (RDG)
RDG merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi dalam menetapkan kebijakan-kebijakan Bank Indonesia yang bersifat prinsipil dan strategis. Pengambilan keputusan dalam RDG dilakukan secara musyawarah untuk mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai, Gubernur berwenang menetapkan keputusan akhir. Undang-Undang Bank Indonesia mensyaratkan jumlah minimal RDG yaitu sekali sebulan untuk RDG Bulanan dan sekali seminggu untuk RDG Mingguan. Salah satu keputusan penting yang dihasilkan RDG Bulanan adalah penetapan BI rate. Keputusan ini segera dipublikasikan di media massa dan website Bank Indonesia (www.bi.go.id).

Sekilas Organisasi Bank Indonesia

Organisasi Bank Indonesia dikelompokkan dalam tiga bidang utama yang  menggambarkan tugas-tugas pokoknya, yaitu :
  1. Moneter,
  2. Perbankan, dan
  3. Sistem Pembayaran.

Disamping itu, terdapat pula fungsi manajemen intern sebagai unit pendukung strategis (strategic support) untuk menjamin agar pelaksanaan tugas ketiga bidang utama dapat berjalan lancar, efektif, dan efisien. Dalam pelaksanaan tugasnya, Bank Indonesia memiliki jaringan kantor di seluruh wilayah Indonesia yang disebut dengan Kantor Bank Indonesia (KBI) dan beberapa perwakilan di luar negeri yang disebut dengan Kantor Perwakilan (KPw). Struktur organisasi Bank Indonesia tersebut terus mengalami penyempurnaan agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik dalam dinamika perekonomian nasional dan internasional. Ke depan arsitektur organisasi Bank Indonesia diarahkan pada dua fokus tugas utama, yaitu Stabilitas Moneter dan Stabilitas Sistem Keuangan.

Struktur Organisasi Bank Indonesia


Sumber : http://www.bi.go.id/web/id/Tentang+BI/profil/