1. Surat Edaran Bank
Indonesia (SE BI) ini merupakan tindaklanjut dari telah diterbitkannya
Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14/8/PBI/2012 tanggal 13 Juli 2012 tentang
Kepemilikan Saham Bank Umum.
2.
Pokok-pokok pengaturan
SE BI ini meliputi antara lain:
a.
Penerapan batas
maksimum kepemilikan saham bank bagi Pemerintah Daerah (Pemda) dan perusahaan
induk diatur berikut ini.
1.
Batas maksimum
kepemilikan saham bagi Pemda yang akan mendirikan atau mengakuisisi bank
dipersamakan dengan batas kepemilikan bagi badan hukum bukan lembaga keuangan
yaitu 30% untuk masing-masing Pemda.
2.
Batas maksimum
kepemilikan saham bagi Perusahaan Induk di bidang Perbankan yang dibentuk untuk
memenuhi PBI Kepemilikan Tunggal dikecualikan dari batas maksimum kepemilikan
saham. Namun apabila kemudian perusahaan induk tersebut akan melakukan akuisisi
bank lainnya, maka batas maksimum kepemilikan saham adalah sebesar batas
kepemilikan yang tertinggi dari kategori pemegang saham dari Perusahaan Indukdi
bidang Perbankan tersebut.
b.Sampai dengan tanggal
31 Desember 2013, pemegang saham Bank dapat meningkatkan kepemilikan saham
dengan kewajiban menyesuaikan batas maksimum kepemilikan sesuai dengan
ketentuan dalam PBI Kepemilikan Saham Bank Umum.
c.Setelah tanggal 31
Desember 2013, Pemegang saham yang memiliki saham Bank kurang dari batas
maksimum kepemilikan saham dapat meningkatkan kepemilikan saham sampai dengan
batas maksimum kepemilikan saham Bank. Sedangkan bagi Pemegang saham yang
memiliki saham Bank lebih dari batas maksimum kepemilikan saham Bank dapat
melakukan penambahan kepemilikan saham sepanjang tidak menambah persentase
kepemilikan sahamnya.
d.Pemegang saham
langsung Bank wajib menyesuaikan kepemilikan saham sesuai dengan batas maksimum
kepemilikan saham, apabila perubahan pengendalian dimaksud berupa:
1.Perubahan pemegang
saham Bank langsung atau Pemegang Saham Pengendali Terakhir (PSPT); dan/atau
2. Perubahan persentase
kepemilikan saham Bank oleh pemegang saham langsung atau perubahan persentase
kepemilikan PSPT pada Bank yang secara tidak langsung mempengaruhi jumlah
pengendalian pada Bank.
e.Persyaratan khusus
bagi calon PSP berupa WNA/badan hukum asing dan calon pemegang saham Bank yang
akan memiliki saham lebih dari 40% berupa penilaian Tingkat Kesehatan (TKS),
Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) sesuai profil risiko, dan modal inti
(tier 1) menggunakan posisi penilaian 1 (satu) tahun terakhir. Sedangkan
pemenuhan persyaratan peringkat investasi yang digunakan adalah posisi peringkat
investasi paling lama 1 (satu) tahun sebelum yang bersangkutan menjadi PSP
bank.
f.Pemberian persetujuan
Bank Indonesia kepada calon pemegang saham untuk memiliki saham bank lebih dari
40% dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
1.Persetujuan untuk
memiliki saham bank sebesar 40% terlebih dahulu;
2.Persetujuan untuk
dapat meningkatkan jumlah kepemilikan dengan kewajiban mengajukan kembali
permohonan untuk meningkatkan kepemilikan saham apabila bank yang dimiliki
memiliki TKS dan GCG 1 atau 2 selama 3 periode berturut-turut dalam periode 5
tahun.
g. Komitmen untuk
mendukung pengembangan perekonomian Indonesia bagi PSP asing, dikaitkan dengan
prioritas pembangunan Indonesia mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka
Menengah (RPJM) yang dikeluarkan Bapenas.
h.Calon pemegang saham
berupa lembaga keuangan asing atau lembaga keuangan asing yang akan memiliki
saham bank lebih dari 40% wajib mendapatkan rekomendasi dari otoritas
pengawasan dari negara asal termasuk rekomendasi bahwa otoritas home country
PSP Bank akan mendukung kebijakan otoritas pengawas di tempat kedudukan Bank
(host country) di bidang pengawasan yang antara lain bertujuan untuk
memperbaiki kinerja Bank dan/atau memelihara stabilitas sistem keuangan di
tempat kedudukan Bank (host country).
i.Calon pemegang saham
Bank yang akan memiliki saham Bank lebih dari 40% wajib pula memiliki komitmen
untuk membeli surat utang bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh Bank yang
dimiliki jika Bank yang dimiliki diperkirakan mengalami kesulitan memenuhi
rasio KPMM sesuai profil risiko di masa yang akan datang.
j.Kewajiban menyesuaikan
batas maksimum kepemilikan saham bagi pemegang saham pada Bank Umum Syariah
hasil pemisahan (spin off) unit usaha syariah paling lama akhir Desember 2028.
selebihnya dapat di download disini :
sumber : http://www.bi.go.id/web/id/Peraturan/Perbankan/se_150413.htm