Selasa, 19 Maret 2013

Perlindungan Konsumen dan Penerbit/Acquirer Kartu Kredit di Indonesia



Sebagai alat hutang, perhatian BI terhadap kartu kredit harus lebih ditingkatkan lagi, terutama yang berhubungan dengan kualitas aspek manajemen risiko. Pelaksanaan diatur secara ketat, sebab berpotensi terjadi penggelembungan (bubble) kartu kredit apabila pemakaiannya dilakukan berlebihan. Untuk itu BI mengeluarkan Surat Edaran Bank Indonesia No.14/27/DASP  sebagai upaya untuk menjaga stabilitas ekonomi. 

Penerbit Kartu Kredit melakukan identifikasi dan memilah data Pemegang Kartu Kredit berdasarkan kriteria batas minimum usia, batas minimum pendapatan tiap bulan, batas maksimum plafon kredit yang dapat diberikan, dan batas maksimum jumlah Penerbit Kartu Kredit yang dapat memberikan fasilitas Kartu Kredit. Pemegang Kartu Kredit tidak memenuhi batas minimum usia yang dipersyaratkan, yaitu: (1) 21 tahun atau telah kawin untuk Pemegang Kartu Kredit utama. (2) 17 tahun atau telah kawin untuk Pemegang Kartu Kredit tambahan. Pemegang kartu kredit harus memiliki gaji sekurang – kurangnya 3 juta rupiah dan juga hanya boleh memegang maksimal 2 kartu kredit. Total plafon Kartu Kredit yang dimiliki Pemegang Kartu Kredit apabila total plafon tersebut lebih dari 3 (tiga) kali pendapatan tiap bulan Pemegang Kartu Kredit. Pengetatan peraturan ini penting sebab penerbit kartu kredit dapat menemukan pemegang kartu yang tepat sasaran dan dapat meminimalisir terjadinya resiko gagal bayar oleh pengguna.

Perhatian juga mengarah pada tingkat suku bunga kartu kredit. Penetapan suku bunga pada kartu kredit diatur agar dapat melindungi konsumen. Surat Edaran BI No. 14/34/DASP yang diterbitkan pada tanggal 27 November 2012 menerangkan bahwa batas maksimum suku bunga Kartu Kredit yang wajib diterapkan oleh Penerbit Kartu Kredit adalah sebesar 2,95% (dua koma sembilan puluh lima persen) per bulan atau 35,40% (tiga puluh lima koma empat puluh persen) per tahun). BI melakukan penetapan suku bunga ini berdasarkan: (a) indikator perekonomian seperti BI rate, (b) struktur biaya Kartu Kredit yang meliputi biaya dana (cost of fund), biaya operasional dan pengelolaan risiko kredit oleh Penerbit (risk premium); dan/atau (c) praktek suku bunga yang dikenakan oleh Penerbit. Pembayaran kartu kredit sebelum tanggal jatuh tempo atau 1 bulan tidak dibebankan bunga. Sedangkan jika lewat dari satu bulan akan dihitung perhitungan bunganya. Hal demikian terjadi karena penerbit sudah menalangi dana ke acquirer. Selain itu, perlindungan konsumen dilakukan dengan diaturnya pokok – pokok etika penagihan utang kartu kredit, mengingat banyak kasus yang merugikan kenyaman konsumen oleh penagihan debt collector.

sumber : 
http://www.bi.go.id/web/id/Peraturan/Sistem+Pembayaran/pbi_140212.htm
http://www.bi.go.id/web/id/Peraturan/Sistem+Pembayaran/se_143412.htm
http://www.bi.go.id/web/id/Peraturan/Sistem+Pembayaran/se_142712.htm             

Tidak ada komentar:

Posting Komentar