Sebagai alat
hutang, perhatian BI terhadap kartu kredit harus lebih ditingkatkan lagi,
terutama yang berhubungan dengan kualitas aspek manajemen risiko. Pelaksanaan
diatur secara ketat, sebab berpotensi terjadi penggelembungan (bubble) kartu
kredit apabila pemakaiannya dilakukan berlebihan. Untuk itu BI mengeluarkan Surat
Edaran Bank Indonesia No.14/27/DASP sebagai upaya untuk menjaga stabilitas
ekonomi.
Penerbit Kartu Kredit melakukan identifikasi dan memilah data Pemegang
Kartu Kredit berdasarkan kriteria batas minimum usia, batas minimum pendapatan
tiap bulan, batas maksimum plafon kredit yang dapat diberikan, dan batas
maksimum jumlah Penerbit Kartu Kredit yang dapat memberikan fasilitas Kartu
Kredit. Pemegang
Kartu Kredit tidak memenuhi batas minimum usia yang dipersyaratkan, yaitu: (1)
21 tahun atau telah kawin untuk Pemegang Kartu Kredit utama. (2) 17 tahun atau
telah kawin untuk Pemegang Kartu Kredit tambahan. Pemegang kartu kredit harus
memiliki gaji sekurang – kurangnya 3 juta rupiah dan juga hanya boleh memegang
maksimal 2 kartu kredit. Total
plafon Kartu Kredit yang dimiliki Pemegang Kartu Kredit apabila total plafon
tersebut lebih dari 3 (tiga) kali pendapatan tiap bulan Pemegang Kartu Kredit.
Pengetatan peraturan ini penting sebab penerbit kartu kredit dapat menemukan
pemegang kartu yang tepat sasaran dan dapat meminimalisir terjadinya resiko
gagal bayar oleh pengguna.
Perhatian juga
mengarah pada tingkat suku bunga kartu kredit. Penetapan suku bunga pada kartu
kredit diatur agar dapat melindungi konsumen. Surat Edaran BI No. 14/34/DASP
yang diterbitkan pada tanggal 27 November 2012 menerangkan bahwa batas maksimum
suku bunga Kartu Kredit yang wajib diterapkan oleh Penerbit Kartu Kredit adalah
sebesar 2,95% (dua koma sembilan puluh lima persen) per bulan atau 35,40% (tiga
puluh lima koma empat puluh persen) per tahun). BI melakukan penetapan suku
bunga ini berdasarkan: (a) indikator perekonomian seperti BI rate, (b) struktur biaya
Kartu Kredit yang meliputi biaya dana (cost of fund), biaya operasional dan
pengelolaan risiko kredit oleh Penerbit (risk premium); dan/atau (c) praktek
suku bunga yang dikenakan oleh Penerbit. Pembayaran kartu kredit sebelum
tanggal jatuh tempo atau 1 bulan tidak dibebankan bunga. Sedangkan jika lewat
dari satu bulan akan dihitung perhitungan bunganya. Hal demikian terjadi karena
penerbit sudah menalangi dana ke acquirer. Selain itu, perlindungan konsumen
dilakukan dengan diaturnya pokok – pokok etika penagihan utang kartu kredit,
mengingat banyak kasus yang merugikan kenyaman konsumen oleh penagihan debt
collector.
sumber :
http://www.bi.go.id/web/id/Peraturan/Sistem+Pembayaran/pbi_140212.htm
http://www.bi.go.id/web/id/Peraturan/Sistem+Pembayaran/se_143412.htm
http://www.bi.go.id/web/id/Peraturan/Sistem+Pembayaran/se_142712.htm
http://www.bi.go.id/web/id/Peraturan/Sistem+Pembayaran/pbi_140212.htm
http://www.bi.go.id/web/id/Peraturan/Sistem+Pembayaran/se_143412.htm
http://www.bi.go.id/web/id/Peraturan/Sistem+Pembayaran/se_142712.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar