Senin, 11 Maret 2013

Bank Indonesia sebagai Bank Sentral di Indonesia


Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dimulai ketika sebuah undang - undang baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlak pada tanggal 17 Mei 1999 dan sebagaimana telah diubah dalam Undang - Undang Republik Indonesia No. 6/2009. Undang - undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal - hal yang secara tegas diatur dalam undang - undang ini.

Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana sitentukan dalam undang - undang tersebut. Pihak luar tdak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkwajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun. Statusdan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.
Bank Indonesia berupaya untuk mensejahterakan masyarakat Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang tentang Bank Indonesia, upaya tersebut ditempuh dengan  menjaga kestabilan nilai mata uang Rupiah yang ditandai dengan tercapainya sasaran inflasi dan stabilnya nilai tukar. Kestabilan nilai mata uang sangat penting untuk mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Nilai uang yang stabil dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat dan dunia usaha dalam melakukan berbagai aktivitas ekonominya. Lebih dari itu, inflasi yang terkendali dan rendah dapat mendukung terpeliharanya daya beli masyarakat, khususnya mereka yang berpendapatan tetap seperti pegawai negeri sipil dan masyarakat kecil lainnya.

Untuk mewujudkan hal itu, Bank  Indonesia memiliki kewenangan dalam  melakukan tiga tugas yaitu :
  1. menetapkan  dan melaksanakan kebijakan moneter,  
  2. mengatur dan menjaga kelancaran sistem  pembayaran,
  3. serta mengatur dan  mengawasi bank.

Dengan kewenangan yang tertera seperti diatas,  Bank Indonesia jelas memiliki tanggung jawab yang begitu besar, oleh karena itu jelas tidaklah mungkin apabila hanya diserahkan pada pertimbangan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia, sebagai masyarakat juga diberikan keleluasaan terlibat dalam pembuatan kebijakan BI dengan memberikan pendapat, berdialog, berkonsultasi bahkan bergaul  dan  bertegur sapa dengan masyarakat, baik  kalangan akademisi, dunia usaha,  perbankan, asosiasi-asosiasi profesi, dan  masyarakat lainnya. Bank Indonesia juga berupaya membangun komunikasi yang intensif dan hubungan kerja yang harmonis dengan parlemen dan pemerintah.

BI menjalin hubungan kerjasama dengan lembaga internasional yang diperlukan dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Bank Indonesia maupun Pemerintah yang berhubungan dengan ekonomi, moneter, maupun perbankan.


Misi, Visi dan Nilai Strategis Bank Indonesia

Misi
Mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah melalui pemeliharaan kestabilan moneter dan pengembangan stabilitas sistem keuangan untuk pembangunan nasional jangka panjang yang berkesinambungan.

Visi
Menjadi lembaga bank sentral yang dapat dipercaya (kredibel) secara nasional maupun internasional melalui penguatan nilai-nilai strategis yang dimiliki serta pencapaian inflasi yang rendah dan stabil.

Nilai-nilai Strategis
Nilai-nilai yang menjadi dasar Bank Indonesia, manajemen, dan pegawai untuk bertindak dan berperilaku dalam rangka mencapai misi dan visinya yang terdiri atas kompetensi, integritas, transparansi, akuntabilitas, dan kebersamaan.

Status dan Tujuan Bank Indonesia

Status
Sebagaimana ditetapkan dalam Undang- undang, Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia dan merupakan badan hukum yang memiliki kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum. Bank Indonesia sebagai badan hukum publik berwenang menetapkan peraturan hukum pelaksana Undang-Undang yang mengikat seluruh masyarakat luas, sesuai tugas dan wewenangnya. Selain itu, Bank Indonesia juga sebagai badan hukum perdata yang dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.

Tujuan
Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.

Kestabilan nilai rupiah tersebut mengandung dua aspek, yaitu
  1. kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, tercermin pada perkembangan laju inflasi.
  2. kestabilan terhadap mata uang negara lain, tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain.

Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Untuk mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan kebijakan umum Pemerintah di bidang perekonomian.

Kebijakan Moneter di Indonesia


Bank Indonesia berwenang menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi. Bank Indonesia juga dapat melakukan upaya pengendalian moneter antara lain melalui:

(i)  operasi pasar terbuka,
(ii)  penetapan tingkat diskonto,
(iii) penetapan cadangan wajib minimum,
(iv) pengaturan kredit atau pembiayaan.

Cara-cara pengendalian moneter juga dapat dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah.

Dewan Gubernur Bank Indonesia

Sesuai Undang-Undang Bank Indonesia, pimpinan Bank Indonesia adalah Dewan Gubernur yang terdiri dari seorang Gubernur, seorang Deputi Gubernur Senior, dan empat hingga tujuh orang  Deputi Gubernur, yang menjabat selama lima tahun dan dapat diangkat kembali  pada jabatan yang sama untuk satu periode berikutnya. Dewan Gubernur diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui mekanisme fit and proper test. Khusus Deputi Gubernur, pengusulan nama calon oleh Presiden didasarkan pada rekomendasi Gubernur.

Rapat Dewan Gubernur (RDG)
RDG merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi dalam menetapkan kebijakan-kebijakan Bank Indonesia yang bersifat prinsipil dan strategis. Pengambilan keputusan dalam RDG dilakukan secara musyawarah untuk mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai, Gubernur berwenang menetapkan keputusan akhir. Undang-Undang Bank Indonesia mensyaratkan jumlah minimal RDG yaitu sekali sebulan untuk RDG Bulanan dan sekali seminggu untuk RDG Mingguan. Salah satu keputusan penting yang dihasilkan RDG Bulanan adalah penetapan BI rate. Keputusan ini segera dipublikasikan di media massa dan website Bank Indonesia (www.bi.go.id).

Sekilas Organisasi Bank Indonesia

Organisasi Bank Indonesia dikelompokkan dalam tiga bidang utama yang  menggambarkan tugas-tugas pokoknya, yaitu :
  1. Moneter,
  2. Perbankan, dan
  3. Sistem Pembayaran.

Disamping itu, terdapat pula fungsi manajemen intern sebagai unit pendukung strategis (strategic support) untuk menjamin agar pelaksanaan tugas ketiga bidang utama dapat berjalan lancar, efektif, dan efisien. Dalam pelaksanaan tugasnya, Bank Indonesia memiliki jaringan kantor di seluruh wilayah Indonesia yang disebut dengan Kantor Bank Indonesia (KBI) dan beberapa perwakilan di luar negeri yang disebut dengan Kantor Perwakilan (KPw). Struktur organisasi Bank Indonesia tersebut terus mengalami penyempurnaan agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik dalam dinamika perekonomian nasional dan internasional. Ke depan arsitektur organisasi Bank Indonesia diarahkan pada dua fokus tugas utama, yaitu Stabilitas Moneter dan Stabilitas Sistem Keuangan.

Struktur Organisasi Bank Indonesia


Sumber : http://www.bi.go.id/web/id/Tentang+BI/profil/



Tidak ada komentar:

Posting Komentar