Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dimulai ketika sebuah undang - undang baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlak pada tanggal 17 Mei 1999 dan sebagaimana telah diubah dalam Undang - Undang Republik Indonesia No. 6/2009. Undang - undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal - hal yang secara tegas diatur dalam undang - undang ini.
Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana sitentukan dalam undang - undang tersebut. Pihak luar tdak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkwajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun. Statusdan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.
Bank Indonesia berupaya untuk mensejahterakan masyarakat Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang tentang Bank Indonesia, upaya tersebut ditempuh dengan menjaga kestabilan nilai mata uang Rupiah yang ditandai dengan tercapainya sasaran inflasi dan stabilnya nilai tukar. Kestabilan nilai mata uang sangat penting untuk mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Nilai uang yang stabil dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat dan dunia usaha dalam melakukan berbagai aktivitas ekonominya. Lebih dari itu, inflasi yang terkendali dan rendah dapat mendukung terpeliharanya daya beli masyarakat, khususnya mereka yang berpendapatan tetap seperti pegawai negeri sipil dan masyarakat kecil lainnya.
Untuk mewujudkan hal itu, Bank Indonesia
memiliki kewenangan dalam melakukan tiga
tugas yaitu :
- menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter,
- mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran,
- serta mengatur dan mengawasi bank.
Dengan kewenangan yang tertera seperti diatas, Bank Indonesia jelas memiliki tanggung jawab
yang begitu besar, oleh karena itu jelas tidaklah mungkin apabila hanya
diserahkan pada pertimbangan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia, sebagai
masyarakat juga diberikan keleluasaan terlibat dalam pembuatan kebijakan BI dengan
memberikan pendapat, berdialog, berkonsultasi bahkan bergaul dan bertegur
sapa dengan masyarakat, baik kalangan
akademisi, dunia usaha, perbankan, asosiasi-asosiasi
profesi, dan masyarakat lainnya. Bank
Indonesia juga berupaya membangun komunikasi yang intensif dan hubungan kerja
yang harmonis dengan parlemen dan pemerintah.
BI menjalin hubungan kerjasama dengan lembaga internasional yang diperlukan
dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Bank Indonesia maupun
Pemerintah yang berhubungan dengan ekonomi, moneter, maupun perbankan.
Misi, Visi dan Nilai Strategis Bank Indonesia
Misi
Mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah melalui pemeliharaan kestabilan
moneter dan pengembangan stabilitas sistem keuangan untuk pembangunan nasional
jangka panjang yang berkesinambungan.
Visi
Menjadi lembaga bank sentral yang dapat dipercaya (kredibel) secara nasional
maupun internasional melalui penguatan nilai-nilai strategis yang dimiliki
serta pencapaian inflasi yang rendah dan stabil.
Nilai-nilai Strategis
Nilai-nilai yang menjadi dasar Bank Indonesia, manajemen, dan pegawai untuk
bertindak dan berperilaku dalam rangka mencapai misi dan visinya yang terdiri
atas kompetensi, integritas, transparansi, akuntabilitas, dan kebersamaan.
Status dan Tujuan Bank Indonesia
Status
Sebagaimana ditetapkan dalam Undang- undang, Bank Indonesia adalah Bank
Sentral Republik Indonesia dan merupakan badan hukum yang memiliki kewenangan
untuk melakukan perbuatan hukum. Bank Indonesia sebagai badan hukum publik
berwenang menetapkan peraturan hukum pelaksana Undang-Undang yang mengikat
seluruh masyarakat luas, sesuai tugas dan wewenangnya. Selain itu, Bank
Indonesia juga sebagai badan hukum perdata yang dapat bertindak untuk dan atas
nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.
Tujuan
Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai tujuan
tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Kestabilan nilai rupiah tersebut mengandung dua aspek, yaitu
- kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, tercermin pada perkembangan laju inflasi.
- kestabilan terhadap mata uang negara lain, tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain.
Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang
harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Untuk
mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia melaksanakan kebijakan moneter secara
berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan kebijakan umum
Pemerintah di bidang perekonomian.
Kebijakan Moneter di Indonesia
Bank Indonesia
berwenang menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju
inflasi. Bank Indonesia juga dapat melakukan upaya pengendalian moneter antara lain
melalui:
(i) operasi pasar
terbuka,
(ii) penetapan tingkat
diskonto,
(iii) penetapan cadangan
wajib minimum,
(iv) pengaturan kredit
atau pembiayaan.
Cara-cara
pengendalian moneter juga dapat dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah.
Dewan Gubernur Bank Indonesia
Sesuai Undang-Undang Bank Indonesia, pimpinan Bank Indonesia adalah
Dewan Gubernur yang terdiri dari seorang Gubernur, seorang Deputi Gubernur Senior,
dan empat hingga tujuh orang Deputi
Gubernur, yang menjabat selama lima tahun dan dapat diangkat kembali pada jabatan yang sama untuk satu periode
berikutnya. Dewan Gubernur diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui mekanisme fit
and proper test. Khusus Deputi Gubernur, pengusulan nama calon oleh Presiden
didasarkan pada rekomendasi Gubernur.
Rapat Dewan
Gubernur (RDG)
RDG merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi dalam menetapkan kebijakan-kebijakan
Bank Indonesia yang bersifat prinsipil dan strategis. Pengambilan keputusan
dalam RDG dilakukan secara musyawarah untuk mufakat. Apabila mufakat tidak
tercapai, Gubernur berwenang menetapkan keputusan akhir. Undang-Undang Bank Indonesia
mensyaratkan jumlah minimal RDG yaitu sekali sebulan untuk RDG Bulanan dan
sekali seminggu untuk RDG Mingguan. Salah satu keputusan penting yang
dihasilkan RDG Bulanan adalah penetapan BI rate. Keputusan ini segera dipublikasikan
di media massa dan website Bank Indonesia (www.bi.go.id).
Sekilas Organisasi Bank Indonesia
Organisasi Bank Indonesia dikelompokkan dalam tiga bidang utama
yang menggambarkan tugas-tugas pokoknya,
yaitu :
- Moneter,
- Perbankan, dan
- Sistem Pembayaran.
Disamping itu, terdapat pula fungsi manajemen intern sebagai unit pendukung
strategis (strategic support) untuk menjamin agar pelaksanaan tugas ketiga
bidang utama dapat berjalan lancar, efektif, dan efisien. Dalam pelaksanaan
tugasnya, Bank Indonesia memiliki jaringan kantor di seluruh wilayah Indonesia
yang disebut dengan Kantor Bank Indonesia (KBI) dan beberapa perwakilan di luar
negeri yang disebut dengan Kantor Perwakilan (KPw). Struktur organisasi Bank
Indonesia tersebut terus mengalami penyempurnaan agar dapat menjalankan
tugasnya dengan baik dalam dinamika perekonomian nasional dan internasional. Ke
depan arsitektur organisasi Bank Indonesia diarahkan pada dua fokus tugas
utama, yaitu Stabilitas Moneter dan Stabilitas Sistem Keuangan.
Struktur Organisasi Bank Indonesia
Sumber : http://www.bi.go.id/web/id/Tentang+BI/profil/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar