Selasa, 19 Maret 2013

UANG RUPIAH

Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai suatu negara yang merdeka dan berdaulat memiliki mata uang yang disebut Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah. Pengertian Rupiah dalam Peraturan Bank Indonesia ini adalah Uang Rupiah dalam arti fisik yaitu terbatas pada uang kartal berupa Uang Rupiah Kertas dan Uang Rupiah Logam.

Dalam kehidupan perekonomian, peranan Uang Rupiah sangatlah penting karena Uang Rupiah mempunyai beberapa fungsi antara lain sebagai alat penukar atau alat pembayar dan pengukur harga sehingga dapat dikatakan bahwa Uang Rupiah merupakan salah satu alat utama perekonomian. Peranan Uang Rupiah dalam perekonomian akan mendukung tujuan bernegara yaitu mencapai masyarakat adil dan makmur.

Bank Indonesia sebagai bank sentral di Negara KesatuanRepublik Indonesia diamanatkan oleh Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, memiliki kewenangan dan tugas Pengelolaan Uang Rupiah mulai dari Perencanaan, Pencetakan, Pengeluaran, Pengedaran, serta Pencabutan dan Penarikan, sampai dengan Pemusnahan Uang Rupiah. 

Jenis - Jenis Uang Rupiah
Uang rupiah kertas adalah Uang Rupiah dalam bentuk lembaran yang terbuat dari Kertas Uang. Bahan Baku yang digunakan adalah kertas.
Uang rupiah logam adalah Uang Rupiah dalam bentuk koin yang terbuat dari Logam Uang.



Ciri Uang Rupiah terdiri atas ciri umum dan ciri khusus.
Ciri umum Uang Rupiah Kertas 
a. gambar lambang negara “Garuda Pancasila”;
b. frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia”;
c. frasa “Bank Indonesia”;
d. sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya;
e. tanda tangan Pemerintah dan Bank Indonesia;
f. nomor seri pecahan;
g. teks “DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA MENGELUARKAN RUPIAH SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI...”;dan
h. tahun emisi dan tahun cetak.

Ciri umum Uang Rupiah Logam 
a. gambar lambang negara “Garuda Pancasila”;
b. frasa “Republik Indonesia”;
c. frasa “Bank Indonesia”;
d. sebutan pecahan dalam angka sebagai nilai nominalnya; dan
e. tahun emisi.


Ciri khusus Uang Rupiah yang dimaksud adalah memiliki fungsi sebagai pengaman yang terdapat pada desain,bahan, dan teknik cetak.Ciri khusus Uang Rupiah bersifat terbuka, semi tertutup, dan tertutup.




Pengelolaan Uang Rupiah adalah suatu kegiatan yang mencakup Perencanaan, Pencetakan, Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan dan Penarikan, serta Pemusnahan Uang Rupiah yang dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

1.    Perencanaan adalah suatu rangkaian kegiatan menetapkan besarnya jumlah dan jenis pecahan yang akan dicetak berdasarkan perkiraan kebutuhan Uang Rupiah dalam periode tertentu.

2.    Pencetakan adalah suatu rangkaian kegiatan mencetak Uang Rupiah.

3.    Pengeluaran adalah suatu rangkaian kegiatan menerbitkan Uang Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4.    Pengedaran adalah suatu rangkaian kegiatan mengedarkan atau mendistribusikan Uang Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
.
5.    Pencabutan dan Penarikan adalah rangkaian kegiatan yang menetapkan Uang Rupiah tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah di Wilayah Negara Kesatuan Republik

6.    Pemusnahan adalah suatu rangkaian kegiatan meracik, melebur, atau cara lain memusnahkan Uang Rupiah sehingga tidakmenyerupai Uang Rupiah.
 

sumber : http://www.bi.go.id/web/id/Peraturan/Sistem+Pembayaran/pbi_140712.htm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar